KPU Atur Batasan Kampanye di Medsos, Jumlah Akun hingga Ketentuan yang Dilarang

Jumat 11-10-2024,17:51 WIB
Reporter : Ilham Juliandi
Editor : Ria Sofyan

2) Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai tingkatannya.

Juga, partai politik (Parpol) peserta pemilihan atau gabungan partai politik peserta pemilihan, pasangan calon, dan/atau tim kampanye harus menonaktifkan akun resmi media sosial paling lambat sebelum dimulainya masa tenang.

Kategori :