BENGKULU, BETVNEWS - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu, Dodi Hendra Supiarso mengatakan, tidak ada larangan pelaksanaan kampanye di Medsos selama masa kampanye 25 September-27 November 2024.
Hanya saja, untuk berkampanye di media sosial, masing-masing Paslon Pilkada diwajibkan untuk menyerahkan akun media sosial yang akan digunakan untuk berkampanye kepada pihak KPU.
Untuk ditingkat Provinsi Bengkulu, Dodi menyebut jika pihaknya telah menerima akun kampanye dari masing-masing Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur.
Hanya saja jumlah akun yang diterima tidak sampai 20 akun, karena sesuai aturan setiap Paslon diperbolehkan maksimal memiliki 20 akun setiap jenis media sosial.
BACA JUGA:Cuaca Ekstrem, Dinas Perikanan Seluma Imbau Nelayan Tak Melaut
BACA JUGA:Dukcapil Kota Bengkulu Jamin Tak Ada Kelangkaan Blangko e-KTP Jelang Pilkada 2024
"Kedua-duanya sudah mendaftar (akun medsos kampanye), tapi jumlahnya tidak maksimal. Seharusnya setiap akun itu maksimalnya boleh sampai 20 akun aplikasi, tapi ada yang 10 atau hanya dua," sampai Dodi.
Akun kampanye yang didaftarkan ke KPU tersebut nantinya akan digunakan setiap Paslon untuk berkampanye baik menyampaikan visi dan misi, melakukan pendidikan politik, kegiatan kampanye dan lainnya.
Sehingga masyarakat luas yang menjadi sasaran dapat mengetahui calon kepala daerah yang bersangkutan.
BACA JUGA:Mahasiswa Ini Kerjakan Tugas Sambil Dengarkan Visi Misi Rohidin Mersyah
BACA JUGA:Laporan Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN Pemkab Seluma Telah Diserahkan ke BKN
Lebih jauh, selain berkampanye melalui medsos, para Paslon kepala daerah juga kerap melakukan kampanye dengan beriklan di media offline maupun daring seperti media elektronik, TV, media online, dan lainnya.
"Iklan kampanye itu di 14 hari sebelum masa tenang, untuk saat ini belum. Nanti kita berkoordinasi dengan pihak LO terkait materi dan segala macamnya karena ini termasuk yang dibatasi oleh KPU," jelas Dodi.
Lebih lanjut, pengawasan kampanye di Medsos akan dilakukan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan instansi terkait lainnya.
Jika diketahui dan didapati ada Paslon atau tim kampanye yang melanggar aturan berkampanye di media sosial seperti berkampanye dengan akun yang tidak didaftarkan, maka akan ditindak sesuai dengan regulasi yang mengatur.