Ini Rangkaian Alur Perkara Kasus Tukar Guling Aset Pemkab Seluma

Senin 14-10-2024,18:08 WIB
Reporter : Julyan Pabella
Editor : Wizon Paidi

BACA JUGA:6 Tiang Listrik di Seluma Roboh Akibat Cuaca Ekstrem, PLN Lakukan Pemadaman

Pasal yang disangkakan para tersangka yakni pertama: Primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 (1), (2) dan (3) Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana yang diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP. Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Atau Kedua Pasal 12 huruf | Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

BACA JUGA:Ingin Mulai Gunakan Retinol? Ini 5 Rekomendasi Produk Retinol Terbaik yang Bisa Kamu Coba

Di sisi lain, Kepala Kejari Seluma Eka Nugraha menyebut alasan langsung dilakukanya penahan 4 tersangka kasus tukar guling lahan Pemkab Seluma.

Alasan penahanan tertera dalam Pasal 21 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) merupakan alasan subyektif dan ada hal obyektif lainnya. 

BACA JUGA:Kejari Seluma Tetapkan 4 Tersangka dalam Kasus Tukar Guling Lahan Pemkab Seluma

Sebagaimana tertera dalam Pasal 21 ayat (4) KUHAP, penahanan hanya dapat dikenakan terhadap tersangka yang melakukan tindak pidana dengan ancaman hukuman penjara lima tahun atau lebih.

"Alasan pertama tersangka takut melarikan diri, kemudian takut menghilangkan barang bukti, dan mengulangi perbuatannya," kata Kajari Seluma. 

(Jul) 

Kategori :