BENGKULU, BETVNEWS - Polres Bengkulu Utara meringkus pelaku tindak asusila anak di bawa umur berinisial D-U (57) warga Kecamatan Tanjung Agung Palik (TAP).
Pelaku diamankan pada Senin 14 Oktober 2024 kemarin.
Adapun kejadian tersebut terjadi pada bulan September sampai dengan Oktober 2024.
Hal tersebut diketahui oleh orang tua korban, setelah diberi tahu bibinya S-Y yang melihat anaknya sebut saja Bunga keluar dari rumah pelaku D-U (57) pada hari Sabtu sekitar pukul 05.00 WIB.
Atas kejadian ini, korban mengaku bahwa pelaku D-U melakukan asusila.
BACA JUGA:Bakal Gelar Kampanye Akbar di Kota Bengkulu dan Rejang Lebong, Romer Targetkan Kemenangan 80 Persen
BACA JUGA:Auditor Kejati Bengkulu Perkuat Dugaan Korupsi BLUD RSUD Mukomuko yang Rugikan Negara Rp4,8 Miliar
Kapolres Bengkulu Utara, AKBP Lambe Patabang Birana, melalui Kanit PPA Ipda Fredy Silaen membenarkan bahwa pihaknya telah melakukan penangkapan terhadap pelaku berinisial D-U yang melakukan tindak pencabulan dan persetubuhan anak di bawah umur.
"Tindakannya dilakukan terhadap sebut saja Bunga yang masih duduk di bangku SMP, dimana pelaku merupakan tetangga korban sendiri. Tindakan pencabulan dan persetubuhan ini sudah dilakukan sebanyak 3 kali di rumah pelaku sendiri setiap subuh sekitar pukul 05.00 WIB," kata Ipda Fredy, Selasa 15 Oktober 2024.
Dalam melakukan aksinya, pelaku mengancam korban akan di bunuh jika memberitahu kepada orang lain.
Bukan hanya itu, pelaku juga memberikan sejumlah uang kepada korban.
BACA JUGA:Pasca Ditetapkan Tersangka, Keluarga Murman Effendi Ajukan Penangguhan Penahanan
BACA JUGA:Pemprov Bengkulu Tetapkan Lokasi Tes SKD CPNS Tahun 2024 di Gedung Asrama Haji