BACA JUGA:Baik untuk Peradangan, Ini Manfaat Ceri bagi Kesehatan yang Jarang Diketahui
Sementara itu, salah satu kerabat pemilik lahan seluas 22 H yang dilarang panen tersebut, Wayan, mengatakan jika aksi penyerobotan ini telah lama terjadi.
Lahan ini sendiri telah dibeli oleh kakaknya dengan Hakiman istri dari pemilik lahan Eks HGU Syahbudin. Bagitu juga dengan beberapa lahan lainnya telah diperjualbelikan.
BACA JUGA:Yummy! Ini 3 Resep Masakan Olahan Daun Katuk, Lezat dan Berkhasiat
Bahkan juga sebagaian masyarakat telah membuat sertifikat di sebagaian HGU ini.
“SKT tanah 22 H ini telah ada dan jelas jual beli telah terjadi. Kami berharap Polda Bengkulu bisa bertindak, mengingat laporan telah disampaikan dan bisa menindak lanjuti laporan,” sampainya.
BACA JUGA:Paslon Nomor Urut 3 Unjuk Kedekatan dengan Lingkaran Pimpinan di Pemerintah Pusat
Diketahui, seluas 22 H Lahan ini telah diserobot oleh salah satu ormas dengan memasang pagar kawat. Termasuk dengan mendirikan pondok-pondok di tengah kebun sawit, bahkan setiap hari dijaga oleh ormas tersebut.
“Setiap warga yang akan memanen selalu dilarang, bahkan warga setempat pun juga dilarang dan diancam,” ujarnya.
(Jul)