Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka dikenakan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara 5 hingga 12 tahun.
BACA JUGA:Selebrasi Krida Duta Bahasa 2024: Dorong Penguatan Literasi di Provinsi Bengkulu