Usin juga mengingatkan bahwa Menteri Dalam Negeri (Mendagri) serta Gubernur Bengkulu telah mengeluarkan surat edaran untuk memberikan perlindungan terhadap petugas badan adhoc, termasuk jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian.
BACA JUGA:Bawaslu Bengkulu Perketat Pengawasan Maney Politik Jelang Pilkada Serentak
"Perlindungan ini sangat wajar, mengingat petugas badan adhoc telah bekerja sejak pra hingga pasca pelaksanaan Pilkada, di mana tantangan yang mereka hadapi cukup berat," tambah Usin.
Lebih lanjut, Usin meminta agar KPU bersama pemerintah daerah (Pemda) serta Bawaslu segera memastikan pemberian perlindungan kepada petugas badan adhoc ini.
"Jika ada masalah, KPU dan Bawaslu kabupaten/kota dapat berkoordinasi dengan pemda masing-masing, karena perlindungan jaminan kecelakaan kerja dan kematian adalah hak petugas badan adhoc," tutup Usin.
(Ilham)