BENGKULU, BETVNEWS - Ketua Komisi I DPRD dari fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Hendri Satrio, melarang wartawan saat hendak meliput pembahasan RAPBD 2025 Kabupaten Seluma, Senin 18 November 2024.
Zulkarnain Wijaya, wartawan dari Harian Rakyat Bengkulu yang diusir saat meliput, mempertanyakan larangan peliputan tersebut.
BACA JUGA:Inspektorat Kota Bengkulu Bersama BPKP Provinsi Gelar Pelatihan Audit Barang Milik Daerah
Menurut Zulkarnain, pembahasan RAPBD seharusnya terbuka, karena pembahasan RAPBD itu bukan menjadi rahasia antara anggota dewan dan pejabat.
Hal ini mengingat APBD itu adalah dana rakyat, sehingga rakyat juga harus dilibatkan dan perlu tahu dalam pembahasannya.
Ia menilai, anggota DPRD yang melarang wartawan meliput menjadi tanda tanya besar, seakan pembahasannya menjadi rahasia.
BACA JUGA:Pindah Haluan, PRIMA Ungkap Alasan Dukung Dani Hamdani-Sukatno di Pilwakot Bengkulu
Zulkarnain mengatakan, dirinya diberhentikan dan diminta untuk keluar oleh Ketua Fraksi PAN, Hendri Satrio, saat memasuki ruang rapat.
Saat itu Hendri Satrio yang juga memimpin rapat langsung memberhentikan awak media dan meminta untuk tidak diliput.
"Saat saya memasuki ruang rapat langsung diberhentikan dan dilarang meliput oleh Ketua Komisi 1 Hendri Satrio dengan alasan rapat tertutup dan serius," sampai Zulkaranin.
BACA JUGA:KPU Seluma Ajak Masyarakat Gunakan Hak Pilih pada Pilkada 27 November 2024
Sementara itu, Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Seluma, Ahmad Fauzan, mengecam adanya tindakan dari Ketua Komisi I DPRD Seluma yang melarang salah satu wartawan untuk meliput.
Sesuai dengan Undang Undang kebebasan pers diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
BACA JUGA:Bea Cukai Bengkulu Musnahkan 3 Juta Batang Rokok Ilegal dan Ratusan Liter Miras
Kebebasan pers dalam undang-undang ini diartikan sebagai perwujudan kedaulatan rakyat yang berasaskan demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum.