Undang-undang ini disusun untuk menjamin pers sebagai alat komunikasi massa yang bebas, bertanggung jawab, dan tidak tunduk pada kekuasaan mana pun, selain kebenaran dan kepentingan publik.
BACA JUGA:Pemkab Seluma Terus Berupaya Tekan Angka Penularan TBC, Target Nol Kasus di 2030
Undang-Undang Pers mengakui kebebasan berekspresi sebagai hak asasi manusia yang fundamental. Pers di Indonesia memiliki kebebasan untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi tanpa intervensi dari pihak mana pun. Pasal 4 ayat (1) menegaskan bahwa kebebasan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.
Dalam Pasal 4 ayat (2), pemerintah dilarang melakukan sensor, pembredelan, atau pelarangan terhadap media massa. Hal ini memastikan pers dapat berfungsi sebagai alat kontrol sosial tanpa tekanan dari kekuasaan.
BACA JUGA:6 Obat Herbal Ini Ampuh Atasi Kebas dan Kesemutan, Salah Satunya Daun Basil
Meski bebas, pers tetap diwajibkan mematuhi kode etik jurnalistik, menghormati norma-norma yang berlaku, dan tidak menyalahgunakan kebebasan untuk menyebarkan informasi yang tidak benar, fitnah, atau ujaran kebencian.
"Tujuan kebebasan pers adalah memberikan informasi yang objektif dan faktual kepada masyarakat, menjadi alat kontrol sosial terhadap kebijakan dan tindakan pemerintah, meningkatkan partisipasi masyarakat dalam kehidupan bernegara serta menyuarakan aspirasi rakyat dan memperjuangkan keadilan sosial. Jadi sangat disayangkan adanya tindakan dari Ketua Komisi I DPRD Seluma ini, akibatnya muncul tanda tanya apakah Komisi I memang sangat serius hingga tidak boleh diliput atau ada sesuatu yang ditutup tutupi dalam pembahasan RAPBD 2025," ujar Ahmad Fauzan.
(Jul)