BENGKULU, BETVNEWS - Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Syaifudin Tagamal, S.H., M.H melakukan ekspose RJ pada Kejaksaan Negeri Bengkulu dan Kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan yang dilakukan secara virtual bersama jajaran Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAMPIDUM), Selasa 26 November 2024.
Kajati Bengkulu didampingi Asisten Tindak Pidana Umum dan Kepala Seksi Penerangan Hukum.
Dalam ekspose ini, dua perkara berhasil diajukan untuk diselesaikan berdasarkan keadilan restoratif.
BACA JUGA:KPU Seluma Musnahkan 1.433 Surat Suara Pilkada yang Rusak dan Berlebih
Perkara pertama dengan tersangka Julius Andese Bin Hendra Gunawan. Pasal yang Disangkakan: Pasal 44 ayat (1) sub Pasal 44 ayat (4) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga
Perkara ini dimintakan persetujuan penyelesaian berdasarkan keadilan restoratif dengan pertimbangan sebagai berikut:
- Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana.
- Tindak pidana diancam pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp15.000.000,- (lima belas juta rupiah).
- Tersangka menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.
- Korban telah memaafkan tersangka.
- Tersangka dan korban telah berdamai.
- Proses perdamaian dilakukan dengan musyawarah untuk mufakat tanpa tekanan, paksaan, atau intimidasi.
- Masyarakat Desa merespons positif penyelesaian perkara ini.
BACA JUGA:Topping Off Hotel Swiss-Belinn Bengkulu: Ikon Baru di Kawasan Bencoolen Mall Superblock
Kemudian, perkara kedua dengan tersangka atas nama Lucky Eka Yaputra anak dari Want Jik. Pasal yang Disangkakan: Pasal 372 atau Pasal 376 KUHP
Perkara ini dimintakan persetujuan penyelesaian berdasarkan keadilan restoratif dengan pertimbangan sebagai berikut:
- Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana.
- Tersangka dan para korban merupakan saudara sekandung.
- Tersangka meminta maaf secara langsung kepada para korban dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.
- Tersangka bersedia membayar ganti rugi kepada para korban sebesar Rp150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah), dengan rincian:
- Korban I (Evi Mariani): Rp50.000.000,-
- Korban II (Eva Yanti): Rp50.000.000,-
- Korban IV (Ellen Angelia): Rp50.000.000,-
- Korban III (Elsye Febuatilumban Gaol): tanpa syarat.
- Para korban menerima ganti rugi pada tanggal 19 November 2024.
- Korban menyepakati perdamaian ini dan tidak akan menuntut tersangka secara hukum di kemudian hari.
- Proses perdamaian dilakukan dengan musyawarah untuk mufakat tanpa tekanan, paksaan, atau intimidasi.
- Masyarakat, melalui aparat pemerintah setempat, merespons positif penyelesaian perkara ini.
BACA JUGA:GTT Bantah Pembayaran Honor Dipotong dan Dipolitisasi dalam Pilgub Bengkulu 2024
Menurut Kajati Bengkulu, penerapan keadilan restoratif merupakan langkah strategis untuk memberikan penyelesaian hukum yang lebih humanis.
"Pendekatan ini tidak hanya bertujuan menyelesaikan perkara secara adil, tetapi juga memulihkan hubungan sosial dan mencegah konflik yang lebih besar di masyarakat," ungkap Kajati Bengkulu.
BACA JUGA:Rohidin Mersyah Dipastikan Tetap Dilantik Jika Menjadi Pemenang Pilgub Bengkulu 2024
Kejaksaan Tinggi Bengkulu terus berkomitmen mendukung kebijakan Jaksa Agung RI untuk mengutamakan penyelesaian perkara berdasarkan keadilan restoratif dalam kasus-kasus tertentu. Proses ini dilakukan dengan transparan, bertanggung jawab, dan berorientasi pada pemulihan harmoni masyarakat.
(Rls)