Kejari Kepahiang Tetapkan 1 Tersangka Korupsi CSR PLN

Senin 09-12-2024,16:26 WIB
Reporter : Hendri Suwi
Editor : Ria Sofyan

BENGKULU, BETVNEWS - Kejari Kepahiang menetapkan Ketua Pembina Rumah BUMN PLN Kepahiang sebagai tersangka kasus korupsi.

Dalam press rilis yang digelar pada Senin 9 Desember 2024, Kejari Kepahiang menetapkan A-P, sebagai tersangka dugaan korupsi CSR BUMN PLN, A-P diketahui sebagai Pembina sekaligus Ketua Pengelola Rumah BUMN Kepahiang.

Dalam penjelasannya, Kasi Pidsus Kejari Kepahiang, Febrianto Ali Akbar, didampingi Kasi Intel Nanda Hardika menerangkan bahwa dugaan korupsi yang dilakukan berupa kegiatan fiktif hinga melakukan pemotongan honor.

Dugaan korupsi mencapai Rp300 juta, dengan tahun anggaran 2023.

BACA JUGA:11 Peserta Seleksi Kompetensi PPPK Bengkulu Gugur, 3.446 Tunggu Pengumuman Kelulusan

BACA JUGA:Jangan Bubur Terus! Yuk Coba 5 Resep Masakan Olahan Kacang Hijau Ini, Lezat dan Mudah Dibuat

"A-P ini adalah selakau Ketua Pengelola Rumah BUMN tang menerima dana suport  CSR dalam pelaksanaannya dikelola fiktif dan tak dapat dipertanggungjawabkan," jelas Kasi Pidsus.

Modus lainnya, salah satu penerima bantuan CSR Rumah BUMN, ditenggarai ada nama UMKM saja tanpa ada aktivitasnya. Unit usaha UMKM yang dimaksud bergerak dalam pengelolaan kopi.

Dalam kasus dugaan korupsi dana CSR Rumah BUMN ini sendiri, Kejari sempat melakukan penyegelan terhadap Kantor Rumah BUMN Kepahiang yang menjadi binaan PT. PLN (Persero) Kepahiang tersebut.

"Sejumlah barang yang terindikasi terkait dalam perkara ini sempat diamankan, untuk kepentingan penyidikan dan saat ini A-P sudah dilakukan penahanan," tegasnya.

BACA JUGA:Tim Evi-Riko Dikabarkan Ajukan Gugatan Perselisihan Hasil Pilkada ke MK

BACA JUGA:Persawahan Rawan Kekeringan dan Banjir, Petani di Desa Sarimulyo Butuhkan Sistem Irigasi

Kategori :