BENGKULU, BETVNEWS - Penyidik Unit Tipikor Polres Seluma memberikan waktu selama 60 hari kepada pemerintah desa (Pemdes) Kota Agung untuk mengembalikan KN atas realisasi DD di Desa Kota Agung selama 60 hari kedepan.
Hal ini setelah penyidik menerima hasil audit kerugian negara (KN) serta ditemukan adanya kerugian negara sebesar Rp320 juta terkait kasus penyelewewngan realisasi DD di Desa Kota Agung Kecamatan Seluma Timur pada tahun 2023 lalu.
Hal ini disampaikan oleh Kapolres Seluma AKBP Arif Eko Prasetyo didampingi Kasat Reskrim Iptu Prengki Sirait kepada wartawan kemarin.
Kasat Reskrim mengatakan, karena untuk penyidikan, DD akan diberikan waktu untuk pengembalian KN kepada pemdes selama 60 hari.
BACA JUGA:Masuk Musim Penghujan, Aneka Sup Ini Cocok Menghangatkan Tubuh, Cek 4 Resepnya di Sini
Jika KN tidak dikembalikan, maka barulah penyidikannya dilanjutkan serta tentunya penyidik Tipikor Polres Seluma akan menetapkan tersangka dalam kasus ini.
"Kami saat ini menunggu waktu pengembalian selama 60 hari kedepan. Hasil audit dari Inspektorat Daerah ini sudah kami sampaikan ke Pemdes Kota Agung serta harus ditindaklanjuti selama 60 hari kedepan. Seluruh kerugian negara harus dikembalikan ke kas desa," tegas Kasat Reskrim.
BACA JUGA:Gerak Cepat, Polsek Padang Jaya Amankan Residivis Curanmor
Kasat mengatakan dalam kasus dugaan penyelewengan anggaran DD ini, Penyidik Unit Tipikor Polres Seluma sudah memeriksa Kades Kota Agung, Bana Rusdi, bersama dengan seluruh perangkat desa serta sejumlah warga.
Pemeriksaan ini dilakukan untuk menggali informasi seputar realisasi DD di Desa Kota Agung tahun 2023 yang lalu.
BACA JUGA:Pemkab Seluma Gelar Rapat Bahas Nasib Kades Dusun Baru dan Kemang Manis, Keputusan Ada di Bupati
"Untuk kades bersama dengan perangkat sudah kami periksa. Termasuk saksi yang lainnya juga sudah kami mintai keterangan," ujarnya.
BACA JUGA:Reses Solihin Anggota DPRD Kota Bengkulu: Ajak Generasi Z Perhatikan Perkembangan Pembangunan
Lanjut Kasat Reskrim, kerugian negara tersebut ditimbulkan dari pekerjaan fisik di Desa Kota Agung yang tidak sesuai dengan volume. Ditambah dengan kekurangan bukti penggunaan anggaran, sehingga merugikan keuangan negara.