Pelanggaran GSP PT. Indomarco Prismatama Belum Selesai Sejak 2022, LPHB Kembali Datangi Polda Bengkulu

Rabu 11-12-2024,14:38 WIB
Reporter : Tri Imron
Editor : Wizon Paidi

BENGKULU, BETVNEWS - Lembaga Peduli Hukum Bengkulu (LPHB) kembali mendatangi Polda Bengkulu terkait laporan adanya dugaan pelanggaran GSP PT. Indomarco Prismatama. 

Sebelumnya LPHB sudah menyurati Walikota Bengkulu perihal dugaan pelanggaran tersebut. Direktur LPHB Bengkulu, Achmad Tarmizi Gumay, SH.MH, mengatakan, surat nomor: 024/LPHB/BKL/XI/2022 yang dikirim ke Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu isinya ada lima poin.

BACA JUGA:318 Peserta Ikuti Tes SKB CPNS Pemprov di BKN Bengkulu

Pertama, bahwa, diketahui adanya laporan dan informasi bahwa kantor PT. Indomarco Prismatama telah melanggar Perda dengan membuat pagar kantor Indomarco melewati garis sempadan pagar (GSP) sebagaimana perwal Nomor 38 tahun 2008.

Kedua, bahwa diketahui telah beberapa kali dilakukan inspeksi mendadak gabungan oleh DPRD Kota Bengkulu yang bertujuan membuktikan laporan pagar kantor Indomarco yang melanggar perda tentang Pelanggaran GSP di Kantor PT. Indomarco Prismatama.

BACA JUGA:Kejari Kaur Musnahkan Barang Bukti 14 Perkara Inkrah

Ketiga, bahwa diketahui hingga saat ini pihak PT. Indomarco Prismatama belum juga mengindahkan peringatan untuk segera membongkar pagar tersebut.

Keempat, bahwa pihak Pemda Kota Bengkulu hingga saat ini tidak pula menindak tegas atas pelanggaran bagunan pagar kantor Indomarco melewati garis sempadan pagar sehingga patut diduga Pemda Kota Bengkulu melakukan pembiaran yang terencana.

BACA JUGA:Pelayaran ke Pulau Enggano Tertunda Akibat Cuaca Ekstrem: Kebutuhan BBM Habis hingga Hasil Pertanian Rusak

Kelima, bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas, maka kami dari Lembaga Peduli Hukum Bengkulu (LPHB), menduga telah terjadi pembiaran secara tersetruktur dalam hal pelanggaran garis sempadan pagar (GSP) tersebut, sehingga hal ini perlu diusut secara tuntas untuk menghindari dari dugaan prasangka buruk dikalangan masyarakat dan sekaligus menjadi fungsi kontrol kinerja Pemerintah Daerah Kota Bengkulu.

BACA JUGA:Kejari Kepahiang Juga Gledah Rumah Bendahara Setwan Terkait Dugaan Korupsi

“Hari ini kami kembali mendatangi Polda Bengkulu untuk mempertanyakan hasil dan Kami juga berharap surat yang kami sampaikan untuk dapat dilakukan penindakan tegas apabila dalam jangka waktu 5 hari kerja sejak diterimanya surat ini, bapak Walikota Bengkulu dan bapak Pimpinan PT. Indomarco Prismatama tidak memiliki itikad baik untuk melakukan tindakan atas pelanggaran perda oleh PT. Indomarco Prismatama, maka kami akan melakukan langkah-langkah hukum baik secara perdata maupun pidana,” jelas Achmad Tarmizi Gumay.

BACA JUGA:Sehatkan Tubuh dengan Mengonsumsi Olahan Jeruk Lemon, Cek Ragam Minuman yang Bisa Dibuat di Sini

Achmad Tarmizi Gumay juga menyampaikan laporan tersebut sudah sejak tahun 2022, namun hingga saat ini belum ada tindakan lanjut mengenai laporan tersebut. 

"Hingga saat ini belum ada perkembangan mengenai laporan tersebut, kami mohon untuk penyidik agar segera menuntaskan kasus tersebut, itu laporan sudah sejak tahun 2022. Info yang saya terima kemarin sudah ada pemeriksaan saksi-saksi, namun hingga saat ini belum juga ada yang di tetapkan sebagai tersangka, itu kami mempertanyakan ada apa dengan PT Indomarco ini," ujarnya.

Kategori :