BENGKULU, BETVNEWS - Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu, Teuku Zulkarnain menanggapi terkait penolakan korban kecelakaan lalu lintas (Lakalantas) oleh oleh Rumah Sakit Umum Daerah M Yunus (RSMY) Bengkulu dan RS Tiara Sella.
"Kami dari Komis IV DPRD Provinsi Bengkulu akan melakukan inspeksi mendadak (Sidak) kebeberapa RS termasuk Tiara Sella dan M Yunus," kata Teuku saat dihubungi, 26 Desember 2024.
Teuku mengatakan, peristiwa penolakan korban Lakalantas seharusnya tidak tidak boleh terjadi dengan apapun alasan karena terkait masalah kemanusiaan dan pelayanan rumah sakit harus siap siaga.
"Kedua, tidak ada alasan apapun bagi RS untuk menolak pasien karena fungsi utama rumah sakit adalah pelayanan terhadap pasien, utama dalam keadaan darurat," ucapnya.
BACA JUGA:Retan Waktu Setahun, Kerusakan Kawasan Hutan di Bengkulu Turun 1.155 Hektar
Lebih lanjut, Teuku menekankan, pemerintah daerah harus memberikan sanksi kepada RS yang menolak pasien.
Kemudian jika itu RS swasta bahkan sanksi pencabutan izin operasional.
"Ketiga, pemerintah daerah harus memberikan peringatan dan sanksi. Bagi RS swasta, izin nya bisa di cabut jika mengulangi perbuatan," tegasnya.
Sebelumnya diketahui Edi Wagimin (63) Warga Desa Sidodadi, Kecamatan Pondok Kelala, Kabupaten Bengkulu Tengah korban Lakalantas ditolak RSMY Bengkulu dan RS Tiara Sella, 25 Desember 2024.
BACA JUGA:Penyakit Diare Tembus 10.642 Orang di Bengkulu Sepanjang 2024, Berikut Ini Faktornya
BACA JUGA:Kulit Kering di Wajah Bisa Dihilangkan dengan 5 Bahan Alami Ini, Buruan Cari Tau di Sini
Kronologi Edi Wagimin yang mengendarai sepeda motor diduga menabrak salah satu mobil milik Andy Suhary warga Bandar Ratu, Kabupaten Mukomuko di Jalan Periwisata Pantai Panjang, 25 Desember 2024. Akibatnya korban mengalami luka serius pada bagian kaki dan patah tulang.
Korban langsung dilarikan ke RS Tiara Sella oleh Andy Suhary yang juga anggota DPRD Provinsi Bengkulu.
Namun setiba di IGD RS Tiara Sela, petugas menyatakan tidak ada dokter dan ambulan, serta meminta dibawa ke RSUD M Yunus.