Sedangkan terdakwa wakil Direktur CV Manunggal Adrri Anugrah juga divonis dengan hukuman penjara selama 1 tahun 3 bulan denda Rp60 juta subsider 3 bulan.
"Putusan sama dari tiga terdakwa sesuai dengan pasal Subsidair dengan pasal 3 dan dari hukuman tersebut di kurangi dengan lama hukuman yang telah di jalani," tutup Agus Hamzah.
(Imron)