Korupsi Proyek Pembangunan Rumah Aren Rejang Lebong, 3 Terdakwa Divonis 15 Bulan Penjara

Rabu 08-01-2025,16:18 WIB
Reporter : Tri Imron
Editor : Wizon Paidi

Sedangkan terdakwa wakil Direktur CV Manunggal Adrri Anugrah juga divonis dengan hukuman penjara selama 1 tahun 3 bulan denda Rp60 juta subsider 3 bulan.

"Putusan sama dari tiga terdakwa sesuai dengan pasal Subsidair dengan pasal 3 dan dari hukuman tersebut di kurangi dengan lama hukuman yang telah di jalani," tutup Agus Hamzah.

(Imron)

Kategori :