BETVNEWS - Oknum anggota DPRD kota Bengkulu inisial MD akhirnya dieksekusi oleh jaksa penuntut Umum kejari Bengkulu, setelah divonis hukuman 10 bulan penjara oleh Mahkamah Agung dalam kasus asusila. M-D dieksekusi dirumahnya sendiri di jalan Serayu kelurahan Padang Harapan Kota Bengkulu pada Rabu pagi (31/1).
Eksekusi dipimpin kasi pidum Kejari Bengkulu Rozano Yudistira, dengan didampingi beberapa JPU dan pengawal tahanan. Setelah kejari melakukan dialog dengan M-D perihal putusan, Ia akhirnya bersedia untuk dibawa ke Lapas Perempuan Bengkulu di kelurahan Bentiring.
"Yang bersangkutan kooperatif, sehingga kami eksekusi untuk menjankan putusan hakim" Ujar Kasi Pidum Kejari Bengkulu, Rozano Yudistira.
M-D tampak menggunakan baju berwarna merah muda, dan jilbab krem dan berkacamata. Sebelumnya ia divonis 5 bulan penjara di pengadilan Negeri Bengkulu, dan pengadilan tinggi Bengkulu. Di tingkat kasasi , Hakim agung memperberat hukumannya menjadi 10 bulan penjara. Ia terbukti melanggar pasal 281 kuhp tentang tindak asusila yang ia lakukan bersama oknum salah satu dosen di PTN di Bengkulu.
(Taufan)