Kuota Sertifikat Halal Bengkulu Capai 6.111, Pengurusan Gratis Bagi UMKM

Jumat 21-02-2025,14:16 WIB
Reporter : Ilham Juliandi
Editor : Ria Sofyan

BACA JUGA:Biji Selasih Aman Dikonsumsi Sehari-hari, Ini Manfaat bagi Kesehatan, Baik untuk Menjaga Hati

Sebagai informasi, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Bengkulu mencatat masih banyak usaha reguler di Bengkulu yang belum memiliki sertifikat halal.

Sejak diberlakukannya Undang-Undang (UU) Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, produk yang beredar dan diperdagangkan di Indonesia wajib memiliki sertifikat halal.

Namun, hingga kini, Kantor Wilayah Kemenag Bengkulu, melalui Satgas Halal BPJPH, mencatat baru sekitar 17.000 usaha, baik UMKM (self-declare) maupun usaha besar (reguler), yang telah memiliki sertifikat halal di Provinsi Bengkulu.

BACA JUGA:Dugaan Penyalahgunaan Dana Prakerin Mahasiswa, Dekan FH Unihaz Bengkulu Dinonaktifkan

Kategori :