C. Kualitas III : Rp. 32.000,- (Tiga Puluh Dua Ribu Rupiah).
4. Zakat fitrah ditunaikan sejak awal Ramadhan dan paling lambat sebelum pelaksanaan sholat idul fitri 1446 H/2025 M.
BACA JUGA:Entaskan Wilayah Blankspot, Pemkab Seluma Kembali Pasang Menara BTS di Tiga Desa
BACA JUGA:Sambut Idul Fitri 1446 H, Ini Jadwal Operasi Pasar Murah di 9 Kecamatan se-Kota Bengkulu
Ronal