BENGKULU, BETVNEWS - Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Provinsi Bengkulu melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti hasil penindakan terhadap pelanggaran di bidang obat dan makanan.
Kegiatan ini merupakan akumulasi dari hasil penindakan sepanjang tahun 2024 hingga 2025, yang menjadi bagian dari komitmen BPOM dalam melindungi masyarakat dari ancaman produk ilegal, berbahaya, dan tanpa izin edar.
Pemusnahan dilakukan dengan menggunakan mobil pemusnah milik Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bengkulu, dan disaksikan langsung oleh Kapolda Bengkulu, Irjen Pol Mardiyono, S.I.K., M.Si., serta perwakilan dari instansi terkait lainnya.
BACA JUGA:Warga Betungan Diduga ODGJ Ditemukan Meninggal Dunia dengan Seutas Tali
Kepala BPOM di Bengkulu, Yogi Abaso Mataram, S.Si., Apt., menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari upaya pengawasan dan penindakan terhadap peredaran produk yang melanggar ketentuan.
Barang-barang yang dimusnahkan merupakan hasil dari kerja sama intensif antara BPOM Bengkulu, Polda Bengkulu, dan Bea Cukai, sebagai bagian dari upaya perlindungan terhadap masyarakat.
"Sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2017 tentang Badan Pengawas Obat dan Makanan, kami bertanggung jawab untuk mengawasi peredaran obat dan makanan agar aman, bermanfaat, bermutu, dan layak dikonsumsi," ujar Yogi. Jumat (16/5/2025).
BACA JUGA:BREAKING NEWS: Warga Desa Taba Teret Tertimpa Pohon Kelapa, Korban Meninggal Dunia
Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari berbagai bentuk pelanggaran, termasuk hasil cegah tangkal pada jasa pengiriman serta operasi penindakan terhadap pelaku kejahatan di bidang obat dan makanan.
Total barang temuan yang dimusnahkan mencapai 583.166 produk, dengan nilai taksiran mencapai Rp831.796.572.
Berikut rincian barang temuan yang dimusnahkan:
-Obat-obat tertentu (OOT): 571.321 item --Kosmetik ilegal: 2.479 item
-Obat bahan alam: 2.794 item
-Narkotika & Psikotropika: 1.520 item