BENGKULU, BETVNEWS - Pemerintah Provinsi Bengkulu melakukan pengecekan wajib pajak kendaraan dinas (Kendis) yang digunakan pejabat, guna untuk memberikan contoh kepada masyarakat agar taat membayar pajak.
Pengecekan ini juga dilakukan terhadap kendaraan dinas yang digunakan Sekretaris Daerah, Asisten, Staf Ahli, serta seluruh pejabat eselon II di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu.
BACA JUGA:Main Game Dibayar Cuan! Yuk Intip Caranya Disini, Gampil Banget Loh Cuma Modal Aplikasi Hago
Dalam kegiatan ini Pemerintah Provinsi Bengkulu juga turut melibatkan tim Samsat Bapenda, hal ini dilakukan untuk memastikan seluruh kendaraan dinas yang dipakai pejabat Pemerintah Provinsi Bengkulu, harus taat dalam membayar wajib pajak.
Disampaikan Herwan Antoni, Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu, kegiatan dilaksanakan sebagai tanggung jawab Pemerintah untuk mendukung peningkatan pendapatan daera melalui pajak, serta untuk memberikan contoh kepada masyarakat.
BACA JUGA:Bapenda Provinsi Bengkulu Beri Penjelasan Terkait Kenaikan Pajak Kendaraan Bermotor
"Sesuai arahan bapak Gubernur, kegiatan ini bentuk dukungan untuk menambah pendapatan asli daerah di Provinsi Bengkulu, selain itu kalau para pejabatnya sudah tertib kan bisa jadi contoh bagi masyarakat untuk wajib pajak juga,“ kata Herwan, Kamis 22 Mei 2025.
Berdasarkan data dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Bengkulu, total keseluruhan kendaraan dinas di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu 38.882 unit, termasuk R2 dan R4.
BACA JUGA:Gubernur Helmi Hasan Kukuhkan Kepengurusan Forum TSP Provinsi Bengkulu
Sementara itu, hasil pengecekan hari pertama ini sebanyak 32 unit kendaraan Eselon II tela dilakukan pemeriksaan, hasilnya ditemukan 2 kendaraan dinas yang menunggak, yakni kendaran dinas milik Kesbangpol dan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan dengan perkiraan tunggakan kurang lebih Rp3 juta.
Berdasarkan temuan tersebut, Herwan meminta pihakterkait untuk segera menindaklaanjuti dan membayar tagihan serta membuat pernyataan untuk segera membayar pajak.
BACA JUGA:Musnahkan 583.186 Produk Ilegal, Upaya BPOM Provinsi Bengkulu Lindungi Masyarakat
"Ada ditemukan 2 dinas yang menunggak tadi ya, jadi harus segera di proses itu, alasannya mungkin lupa," ujar PJ Sekda Provinsi Bengkulu.
Pengecakan Randis ini akan dilakukan selama dua hari hingga Jumat besok, dengan jadwal yang telah disesuaikan di setiap OPD di Kantor Gubernur Bengkulu.
Berdasarkan Informasi dari Tim Samsat dan Bapenda, pengecekan ini tidak hanya dilakukan di Pemerintah Provinsi Bengkulu, tetapi akan berlanjut Hingga di Kabupaten dan Kota.(ADV)