
BENGKULU, BETVNEWS – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Bengkulu kembali menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu di wilayah Kota Bengkulu.
Kali ini, 3 orang pelaku berinisial U-S (33), A-R (35), dan S-P (48), warga Kota Bengkulu, berhasil diamankan setelah diketahui mengedarkan sabu yang diduga berasal dari Provinsi Jambi.
Ketiga pelaku ditangkap di lokasi berbeda dalam kawasan Kecamatan Kampung Melayu pada Rabu, 18 Juni 2025.
Dari tangan mereka, polisi berhasil menyita lima paket sabu siap edar. Penangkapan ini bermula dari informasi warga yang mencurigai adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika.
BACA JUGA:2 Perusahaan Tambang di Bengkulu Digledah Jaksa Terkait Kasus Korupsi, APBB Tegaskan Tidak Terlibat
BACA JUGA:Pemkab Seluma Anti Kritik: Setelah Membatalkan Seleksi PPPK, Kini Membungkam Aspirasi Honorer
"Berawal dari laporan warga, kami berhasil mengamankan satu tersangka terlebih dahulu. Dari situ, tim melakukan pengembangan hingga berhasil menangkap dua tersangka lainnya," ungkap Kasi Humas Polresta Bengkulu Iptu Endang Sudrajat, kepada awak media.
Penangkapan pertama dilakukan terhadap A-R di Jalan Kandis. Setelah dilakukan pengembangan, dua tersangka lainnya ikut diringkus.
Dari tangan para pelaku, polisi mengamankan satu paket sabu ukuran besar dan empat paket kecil, serta dua unit ponsel yang digunakan untuk bertransaksi.
"Tersangka mengakui bahwa barang haram tersebut diperoleh dari wilayah Provinsi Jambi. Saat ini kami masih mendalami jaringan yang terlibat," tambah Endang.
BACA JUGA:Saldo DANA Cair di 8 Aplikasi Ini, Cek Segera dan Klaim Uang Gratis Tanpa Ribet di Sini
BACA JUGA:Cara Mudah Dapat Uang Gratis Pakai Aplikasi Ini, Auto Bisa Nambah Saldo DANA
Lebih lanjut, diketahui bahwa salah satu pelaku merupakan residivis kasus narkoba dan baru saja selesai menjalani masa hukuman.
Atas tindakan mereka, ketiga tersangka dijerat dengan pasal berlapis sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Khusus bagi tersangka yang merupakan residivis, kami juga menambahkan Pasal 144 UU Narkotika tentang pemberatan. Ancaman hukumannya bisa seumur hidup,” pungkas Iptu Endang Sudrajat.