Pegawai Titipan dan Uang Setoran, Sidang Lanjutan Rohidin Cs Ungkap Bobroknya Rekrutmen Bank Bengkulu

Selasa 01-07-2025,20:33 WIB
Reporter : Tri Imron
Editor : Ria Sofyan

BENGKULU, BETVNEWS – Sidang lanjutan perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi dana kampanye Pilkada yang menyeret nama mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu, Selasa, 1 Juli 2025.

Persidangan yang dipimpin oleh Hakim Ketua Paisol, SH, menghadirkan sembilan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), termasuk Direktur Operasional Bank Bengkulu, Mulkan, serta delapan orang tua calon pegawai Bank Bengkulu tahun 2024.

Para orang tua tersebut diduga menyetorkan uang dengan jumlah bervariasi untuk mendukung kemenangan Rohidin Mersyah dalam Pilkada 2024. Jumlahnya bervariasi, dari Rp50 juta hingga Rp300 juta per orang, di antaranya:

Agus Mulyadi, wiraswasta: Rp100 juta

Dahirin, petani: Rp250 juta

Sudianto, petani: Rp250 juta

Fazrul Hamidy, pensiunan: Rp50 juta

Isran Kasiri, ASN Bengkulu Selatan: Rp200 juta

Muhammad Hatta, pedagang: Rp150 juta

Surya Darmawan, wakil manajer SPBU: Rp250 juta

Yarfaun, pensiunan guru: Rp300 juta

BACA JUGA:Akses Jalan Diperbaiki, Warga Lubuk Sini Bersyukur: 32 Tahun Baru Rasakan Jalan Mulus

BACA JUGA:Kapal Orca 05 Bantuan KKP untuk Angkut Hasil Bumi Pulau Enggano Belum Bergerak, Ini Penyebabnya

Dalam keterangannya, para saksi mengaku memberi uang sebagai bentuk ucapan terima kasih karena anak mereka berhasil lolos menjadi pegawai Bank Bengkulu.

"Ucapan terima kasih saya ke pak Rohidin itu uang saya berikan, sebab anak saya lolos jadi pegawai Bank Bengkulu berkat bantuan beliau. Ikhlas dan tidak keberatan pak hakim," ungkap saksi Yarfaun di hadapan majelis hakim.

Kategori :