"Karena yang bersangkutan merupakan orang yang mendapatkan keuntungan dalam pembebasan lahan 2009, 2010 dan 2011 itu," tegasnya.
BACA JUGA:Perketat Pengawasan Truk ODOL, Pemprov Bengkulu Usul Aktifkan Jembatan Timbangan
BACA JUGA:Gak Baik untuk Kesehatan, Cek Efek Samping Konsumsi Oatmeal Berlebihan Ini
Kasi Pidsus menyebut, penyitaan dilakukan karena tidak ada itikad baik dari mantan bupati untuk mengembalikan kerugian negara.
"Namun sampai hari ini, tidak ada etikat baik dari yang bersangkutan untuk memulihkan KN Rp11 miliar. Maka harus dilakukan penyitaan," tambahnya.
Dalam kasus ini, Kejari Seluma telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka, yakni:
SD – Mantan Sekda Seluma Tahun 2011
JF – Mantan Kabag Administrasi Pemerintahan Daerah Tahun 2011
TZ – Mantan Kabag Administrasi Pemerintahan Daerah Tahun 2009–2010
ES – Mantan Kasubag Pertanahan Bagian Administrasi Pemerintahan Daerah
HZ – Mantan Bendahara Pembantu
ME – Mantan Bupati Seluma
MT – Mantan Sekda Seluma Tahun 2009
DH – Mantan Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Seluma
BACA JUGA:Segar dan Bikin Kenyang, Cobain Ide Kreasi Minuman dari Buah Pisang, Tak Terkecuali Es Pisang Kocok
BACA JUGA:Jangan di Skip! Cek 4 Olahan Camilan dari Buah Pisang Dijamin Bikin Nagih, Kamu Suka yang Mana?