Kejari Seluma Telusuri Aset Murman Effendi, Libatkan BPN untuk Cek Sertifikat

Sabtu 26-07-2025,19:46 WIB
Reporter : Julyan Pabella
Editor : Ria Sofyan

"Karena yang bersangkutan merupakan orang yang mendapatkan keuntungan dalam pembebasan lahan 2009, 2010 dan 2011 itu," tegasnya.

BACA JUGA:Perketat Pengawasan Truk ODOL, Pemprov Bengkulu Usul Aktifkan Jembatan Timbangan

BACA JUGA:Gak Baik untuk Kesehatan, Cek Efek Samping Konsumsi Oatmeal Berlebihan Ini

Kasi Pidsus menyebut, penyitaan dilakukan karena tidak ada itikad baik dari mantan bupati untuk mengembalikan kerugian negara.

"Namun sampai hari ini, tidak ada etikat baik dari yang bersangkutan untuk memulihkan KN Rp11 miliar. Maka harus dilakukan penyitaan," tambahnya.

Dalam kasus ini, Kejari Seluma telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka, yakni:

SD – Mantan Sekda Seluma Tahun 2011

JF – Mantan Kabag Administrasi Pemerintahan Daerah Tahun 2011

TZ – Mantan Kabag Administrasi Pemerintahan Daerah Tahun 2009–2010

ES – Mantan Kasubag Pertanahan Bagian Administrasi Pemerintahan Daerah

HZ – Mantan Bendahara Pembantu

ME – Mantan Bupati Seluma

MT – Mantan Sekda Seluma Tahun 2009

DH – Mantan Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Seluma

BACA JUGA:Segar dan Bikin Kenyang, Cobain Ide Kreasi Minuman dari Buah Pisang, Tak Terkecuali Es Pisang Kocok

BACA JUGA:Jangan di Skip! Cek 4 Olahan Camilan dari Buah Pisang Dijamin Bikin Nagih, Kamu Suka yang Mana?

Kategori :