BENGKULU, BETVNEWS – Satuan Reserse Narkoba Polresta Bengkulu berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika golongan I jenis ganja dan sabu dengan menangkap seorang residivis berinisial V-L (41), warga Kelurahan Pekan Sabtu, Kecamatan Selebar, Kota Bengkulu.
Pelaku yang sebelumnya pernah dipenjara pada 2018 dalam kasus serupa ini diamankan dengan barang bukti ganja kering seberat lebih kurang 1.979 gram atau 1,9 kilogram.
Kapolresta Bengkulu, Kombes Pol Sudarno SSos MH, didampingi Kasat Narkoba AKP Joni Manurung SH, mengungkapkan bahwa penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari tersangka narkoba lain yang lebih dulu ditangkap.
Selain ganja, polisi juga menemukan satu paket sabu ukuran besar yang sebagian telah dipecah menjadi paket kecil untuk diperjualbelikan kembali.
BACA JUGA:Gubernur Helmi Hasan Berikan Reward ke Tim Bola Tri Brata FC, Janji Renovasi Stadion Semarak
BACA JUGA:BPBD Bengkulu Selatan Ajukan Bantuan Armada dan Logistik Bencana ke BNPB
“Tersangka VL warga Kelurahan Pekan Sabtu, dari tangannya disita ganja dengan berat lebih kurang 1,9 kilogram,” ujar Kapolresta, Kamis 14 Agustus 2025.
Penangkapan dilakukan di sekitar Jalan Aru Jajar, Pekan Sabtu, Kecamatan Selebar pada 6 Agustus 2025.
Dari hasil pengembangan, polisi juga menyita timbangan digital, handphone yang digunakan untuk transaksi, dan satu paket alat hisap sabu.
Ganja kering yang diamankan dibungkus dengan kertas koran dan kertas pembungkus nasi padang, di mana sebagian sudah dipecah menjadi 27 paket kecil.
BACA JUGA:Gubernur Helmi Hasan Berikan Diskon Pajak Kendaraan Bermotor, Berikut Besaran Pengurangan
BACA JUGA:Hari Pramuka ke-64, Bupati Rifai Tajudin Apresiasi Semangat Pramuka Bengkulu Selatan
“Tersangka ini pemain lama, sudah pernah ditahan kasus narkoba tahun 2018 lalu. Pengedar, karena jumlah ganja sebanyak ini tidak mungkin dipakai sendiri, terlebih ada beberapa paket kecil ganja disita dari tersangka,” tambah Kapolresta.
Menurut informasi sementara, ganja tersebut dikirim melalui jalur darat dengan berat total sekitar 2 kilogram.
Pelaku membelinya seharga Rp 2 juta. Polisi masih menelusuri asal ganja, apakah dari dalam atau luar Provinsi Bengkulu, serta memburu bandar yang memasok barang haram tersebut kepada V-L.