BENGKULU , BETVNEWS - Sebanyak 151 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Manna mendapat pengurangan masa hukuman atau remisi dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, Minggu (17/8/2025).
Kepala Rutan Kelas IIB Manna, Muhammad Nur, mengatakan jumlah penerima remisi tahun ini cukup banyak karena adanya remisi dasawarsa, yang diberikan setiap 10 tahun sekali.
Dari total penerima, 71 orang mendapatkan remisi umum, sementara 80 orang menerima remisi dasawarsa.
“Alhamdulillah kita bersyukur tahun ini lumayan banyak yang dapat remisi. Dari 151 orang WBP, enam di antaranya bebas tanpa syarat, terdiri dari empat orang penerima remisi umum dan dua orang penerima remisi dasawarsa,” ujar Kepala Rutan Nur.
BACA JUGA:Cek Sekarang! Efek Samping Minum Teh Berlebihan Ini, Yuk Batasi dan Konsumsi Secukupnya
BACA JUGA:Awas Berbahaya! Inilah 4 Efek Samping Konsumsi Kulit Manggis Secara Berlebihan
Lebih lanjut, Ia juga menjelaskan sebagian besar WBP yang bebas merupakan narapidana kasus tindak pidana ringan, seperti pencurian.
Remisi umum bervariasi mulai dari 15 hari hingga 6 bulan, sedangkan remisi dasawarsa memberikan pengurangan hukuman hingga 90 hari.
“Artinya, mereka yang mendapat remisi dasawarsa adalah WBP yang sudah cukup lama menjalani masa hukuman,” tambahnya.
Sementara itu, Nur berharap momentum peringatan kemerdekaan ini menjadi pengingat bagi seluruh WBP agar terus memperbaiki diri.
BACA JUGA:Baik untuk Kehamilan, Jangan Lewatkan 7 Manfaat Buah Manggis untuk Jaga Kesehatan Ibu Hamil
BACA JUGA:Boleh Dikonsumsi Tanpa Berlebihan! Cek Sekarang Juga Efek Samping Konsumsi Buah Manggis
“Semangat 17 Agustus adalah semangat kemerdekaan. Kita tinggal menikmati hasil perjuangan para pahlawan, maka mari kita isi dengan hal-hal yang bermanfaat,” tutup Nur.