Sebelumnya, sembilan tersangka lebih dulu ditetapkan, mulai dari pejabat perusahaan, pihak swasta, hingga pejabat Dinas ESDM.
Dalam penyidikan, Kejati Bengkulu menemukan berbagai pelanggaran serius, seperti operasi tambang di luar Izin Usaha Produksi (IUP), aktivitas di kawasan hutan, tidak melakukan reklamasi, hingga penjualan batubara fiktif dengan manipulasi kualitas.
BACA JUGA:Barang Mewah Milik Istri Eks Waka I DPRD Kepahiang Disita
Akibat perbuatan tersebut, auditor Kejaksaan memperkirakan kerugian negara mencapai Rp500 miliar, baik dari kerusakan lingkungan maupun praktik penjualan batubara ilegal.
Selain menyita dokumen perusahaan, penyidik juga telah menyegel sejumlah aset mewah milik para tersangka berupa rumah, kendaraan, perhiasan, dan harta lain sebagai upaya pemulihan kerugian negara.