BENGKULU, BETVNEWS - PT Riau Agrindo Agung (RAA) Bengkulu Tengah mengambil langkah hukum dengan melaporkan sejumlah media dan akun media sosial ke Polda Bengkulu, Senin 8 September 2025.
Laporan ini dilayangkan menyusul pemberitaan sepihak yang menyebut perusahaan tidak memiliki legalitas dalam menjalankan kegiatan operasionalnya.
Dijelaskan Legal sekaligus Public Relation PT RAA, Ismi Beby Lestari Harahap, SH, menyampaikan bahwa pemberitaan tersebut tidak hanya menyesatkan, tetapi juga sangat merugikan perusahaan.
BACA JUGA:BREAKING NEWS: Gedung Kwarda Bengkulu Kebakaran ,Ada Ledakan Sebelum Api Membesar
“Upaya hukum ini kami ambil agar tidak menjadi preseden buruk bagi media lain ataupun oknum yang memberitakan sepihak tanpa konfirmasi sesuai mekanisme yang berlaku. Itu jelas berita hoaks dan menyesatkan,” tegas Ismi, usai keluar dari gedung penyidik Reskrim Polda Bengkulu.
Lanjut Ismi menambahkan, tuduhan bahwa PT RAA tidak memiliki izin usaha dan beroperasi ilegal selama 17 tahun tidak berdasar. Menurutnya, perusahaan memiliki seluruh perizinan resmi, mulai dari Izin Usaha Perkebunan (IUP), Hak Guna Usaha (HGU), hingga kewajiban perpajakan.
BACA JUGA:Gelar Rakor, Pemerintah Kabupaten Kaur Targetkan Penurunan Stunting 2025
“Kami menggaransi bahwa seluruh aktivitas perusahaan sesuai regulasi. Setiap langkah kami selalu dikoordinasikan dengan pemerintah daerah untuk memastikan semuanya berjalan sesuai aturan,” katanya.
Pemberitaan sepihak tersebut, kata Ismi, berdampak serius terhadap citra perusahaan dan menimbulkan keresahan di kalangan karyawan.
“Karyawan dan staf menjadi resah, motivasi kerja menurun, dan operasional terganggu. Padahal mereka menggantungkan hidup kepada perusahaan. Berita yang menyebut perusahaan akan ditutup jelas sangat menyesatkan dan meresahkan,” ujarnya.
BACA JUGA:Program Srikandi BPJS Kesehatan Pemprov Bengkulu, Klinik Lovely Jadi Donatur Terbesar
Adapun laporan yang diajukan PT RAA mencakup tiga media online serta sejumlah akun media sosial di platform Facebook dan TikTok.
“Saat ini ada satu akun pribadi yang masih aktif. Kami berharap langkah hukum ini memberi efek positif bagi perusahaan dan karyawan, serta menciptakan stabilitas,” jelas Ismi.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa perusahaan tetap menghormati mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Pers.
BACA JUGA:Calon Rektor UNIB Diminta Tegas Soal Beasiswa Salah Sasaran