10 Saksi Beberkan Skema Cashback dalam Sidang Perjalanan Sidang Fiktif Sekretariat DPRD Kaur

Jumat 14-11-2025,12:46 WIB
Reporter : M. Tri Imron
Editor : Ria Sofyan

BACA JUGA:Sepekan Kelangkaan BBM, Antrean Kendaraan Masih Mengular di SPBU Tais

BACA JUGA:Pemprov Bengkulu Siap Sukseskan Puncak Hari Disabilitas Internasional 2025

Sejumlah anggota DPRD Kaur yang turut diperiksa sebagai saksi juga mengakui menerima uang, meski kemudian telah mengembalikannya kepada penyidik.

Irawan Sumantri menyebut ia dikenakan Tuntutan Ganti Rugi (TGR) sebesar Rp240 juta dari temuan bill hotel.

“Sudah saya kembalikan Rp240 juta,” ujarnya.

BACA JUGA:Lahir dari Keluarga Tidak Mampu, Irjen Pol Mardiyono Jadi Sosok Pemimpin yang Peduli Masyarakat

BACA JUGA:Bangun Budaya Antikorupsi, Pemprov Bengkulu Dorong APIP Jadi Teladan Integritas

Saksi lain juga telah mengembalikan dana, di antaranya Z Muslih (Rp200 juta), Reki (Rp200 juta), Basaruddin (Rp200 juta), Firjan (Rp230 juta), dan Najamuddin (Rp200 juta).

Saat ditanya mengenai lokasi penginapan selama perjalanan dinas, sebagian besar saksi menyebut sering menginap di hotel kawasan Mangga Besar, Jakarta.

“Saya hanya ikut saja,” ujar salah satu saksi ketika ditanya alasan memilih lokasi tersebut.

BACA JUGA:Momen HUT ke-61 HKN, Gubernur Bengkulu Beri Anugerah ke Mitra Pendukung Program Kesehatan

BACA JUGA:Bupati Seluma Usulkan Lanjutan Pembangunan PPN dan Koperasi Nelayan ke Kementerian KKP

Keterangan para saksi semakin memperkuat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kaur terkait adanya pemotongan dan pengelolaan anggaran perjalanan dinas yang menyalahi aturan di Sekretariat DPRD Kaur.

Empat terdakwa dalam perkara ini adalah mantan Sekwan DPRD Kaur Arsal Adelin; mantan Kabag Humas Roni Oksuntri; mantan Kabag Umum Aprianto; serta mantan Kasubag Halim Zaend.

BACA JUGA:BREAKING NEWS: Dalami Dugaan Gratifikasi, Kejari Bengkulu Utara Geledah Dinas Kesehatan

BACA JUGA:Menuju APBD 2026 yang Tepat Sasaran, Pemprov Bengkulu Gelar Rapat TAPD Bersama Kemendagri

Kategori :