Ia menambahkan, pihak kepolisian terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk mengungkap jaringan TPPO tersebut secara profesional. Polisi juga optimistis dapat menangkap para pelaku.
“Mohon doanya agar kasus ini segera terungkap,” katanya.
Penyidik menjelaskan bahwa jaringan TPPO PMI ilegal ini memiliki struktur berlapis, mulai dari perekrut korban, pengangkut yang membawa korban ke pusat pelatihan, penampung, hingga pihak pengirim yang bertugas memberangkatkan korban ke Jepang.
BACA JUGA:Pembangunan Rampung, Rumah Baru Keluarga Balita Penderita Cacingan Diresmikan Kapolda Bengkulu
BACA JUGA:Pemprov Bengkulu Matangkan Rencana Pemanfaatan Lahan Eks HGU PT. BRI untuk Pembangunan Fasum
Sebelumnya, kasus ini mencuat setelah Adelia Meysa (23), warga Seluma, diberangkatkan menggunakan visa wisata oleh sebuah LPK di Garut, Jawa Barat. Ia terlantar, mengalami sakit, dan akhirnya meninggal dunia di Jepang.
Setelah kejadian tersebut, Gubernur Bengkulu membentuk Tim Investigasi TPPO yang melibatkan berbagai unsur pemerintah dan kepolisian. Dari hasil investigasi, masih ditemukan beberapa warga Bengkulu lain yang juga terlantar di Jepang.