BETVNEWS - Pencuri sawit di PT. BIO berinisial S-B warga Kecamatan Bang Haji beberapa waktu lalu telah ditetapkan menjadi tersangka dan dalam proses penyidikan oleh pihak Satrekrim Polres Bengkulu Tengah, S-B dikenakan pasal 363 KUHP.
“Kasus pencurian buah sawit sedang kami proses, pelaku terancam pasal 363 KUHP dengan minimal hukuman 5 tahun penjara". Ungkap Kompol Abdu Arbain Wakapolres Benteng.
Diketahui sebelumnya bahwa pencurian tandan buah sawit dikawasan perkebunan milik PT. BIO atau Citra Sawit Lestari terjadi pada minggu (21/2). TBS tersebut dicuri sebanyak 2,3 ton yang kemudian dipergoki pihak keamanan. Dalam aksinya tersebut 1 pelaku berhasil diamankan dan 2 pelaku lainnya masih melarikan diri namun identitasnya telah dikantong pihak kepolisian.
Disisi lain, ada beberapa warga yang ikut mengintervensi dalam proses penyelidikan yang mengklaim bahwa lahan PT. BIO merupakan lahan kebun mereka, sehingga memiliki hak untuk memanen TBS. Terkait hal Ini, Wakapolres mempersilahkan warga untuk melakukan gugatan secara prosedural baik ke PTUN atau ke pihak BPN.
"Bila warga memiliki berkas kepemikikan lahan, silakan gugat secara prosedural dan silakan jalani proses atas gugatan tersebut”. Pungkasnya.
(Ronal)