"Apa yang dicapai sepanjang 2025 merupakan hasil kerja bersama seluruh jajaran kejaksaan, dan menjadi pengingat bahwa pemberantasan korupsi bukan sekadar penindakan, tetapi juga upaya mengembalikan hak-hak negara untuk sebesar-besarnya kesejahteraan rakyat," ungkap Wakajati Bengkulu.
Wakajati Bengkulu juga menekankan bahwa upaya pemberantasan korupsi saat ini memasuki fase yang semakin kompleks, dengan modus yang makin beragam. Karena itu, sinergi masyarakat, pemerintah daerah, dunia usaha, hingga lembaga penegak hukum lainnya menjadi fondasi penting agar pencegahan dan penindakan korupsi benar-benar berdampak pada kehidupan publik.
BACA JUGA:Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu Tekankan Pentingnya Perlindungan Psikologis bagi Lansia
BACA JUGA:DPRD Provinsi Bengkulu Dorong Solusi Sampah, Siapkan Rumah Maggot Dana Rp1,5 Miliar
Pada momentum HAKORDIA 2025, Kejati Bengkulu mengajak seluruh pihak untuk melihat pemberantasan korupsi sebagai bagian dari gerakan kolektif menjaga masa depan Bengkulu, setiap rupiah yang kembali ke kas negara adalah bentuk keberpihakan pada pendidikan, kesehatan, pembangunan desa, dan masa depan generasi muda.