BACA JUGA:KNPI Seluma Gelar Aksi Peduli Lingkungan, Ajak Pemuda Jaga Hutan dan Mata Air
Dalam proses penyidikan, Kejati Bengkulu telah menggeledah kantor perusahaan terkait, termasuk kantor Sucofindo dan Pelindo Regional II Bengkulu, serta menyita sejumlah aset dan dokumen penting.
Berdasarkan hasil audit internal kejaksaan, kerugian negara Rp1,8 triliun tersebut disebabkan oleh kerusakan lingkungan serta praktik penjualan batu bara yang tidak sesuai ketentuan.
BACA JUGA:Cuaca Perairan Kurang Bersahabat, Ditpolairud Imbau Nelayan Utamakan Keselamatan Saat Melaut
Para tersangka dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, termasuk Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor, serta pasal tambahan terkait TPPU dan perintangan penyidikan.
Kejati Bengkulu memastikan penanganan perkara ini akan terus dikawal hingga tuntas demi memberikan efek jera dan menjaga kelestarian lingkungan serta keuangan negara.