Fakta Sidang Korupsi PTM–Mega Mall Bengkulu: Kredit Swasta Lancar, Tak Macet

Jumat 23-01-2026,17:06 WIB
Reporter : M. Tri Imron
Editor : Ria Sofyan

Di sisi lain, Tim Penasihat Hukum terdakwa menyoroti kualitas keterangan sejumlah saksi yang dinilai tidak memiliki pengetahuan faktual secara langsung. Dalam persidangan terungkap bahwa beberapa saksi, termasuk Melisa Perwitasari dan Dick Suryahadi, mengakui keterangannya hanya berdasarkan dokumen penyidik, bukan dari pengalaman atau keterlibatan langsung.

Saksi Yohannes Le turut memberikan keterangan penting terkait pembangunan Mega Mall Bengkulu. Ia menegaskan bahwa pembangunan Mega Mall sepenuhnya menggunakan dana swasta dan tidak melibatkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

BACA JUGA:Kejati Bengkulu Lanching Raflesia AI, Digitalisasi Layanan KUHP dan KUHAP Berbasis Kecerdasan Buatan

BACA JUGA:Pihak Bank Victoria Dihadirkan, Aliran Dana Proyek PTM–Mega Mall Diungkap di Persidangan

Menurutnya, keberadaan PTM dan Mega Mall Bengkulu telah memberikan multiplier effect bagi perekonomian Kota Bengkulu, mulai dari penyerapan tenaga kerja hingga kontribusi pajak, seperti Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Parkir, serta pajak dari para tenant.

Namun demikian, Yohannes juga mengungkapkan bahwa maraknya Pedagang Kaki Lima (PKL) liar yang tidak tertangani menyebabkan kawasan PTM dan Mega Mall terlihat kumuh. Kondisi ini berdampak pada penurunan okupansi tenant secara signifikan, yang pada akhirnya memengaruhi pendapatan Mega Mall Bengkulu.

Menanggapi fakta-fakta tersebut, Penasihat Hukum terdakwa, Amirullah Dhimas, S.H., menyampaikan pernyataan tegas kepada awak media.

BACA JUGA:Diikuti 3 Peserta, Kemenhaj Bengkulu Mulai Seleksi Petugas Haji Daerah 2026

BACA JUGA:Dana BOS Rp30 Miliar untuk Sekolah di Bengkulu Segera Cair, Ini Peruntukannya

“Persidangan hari ini mengungkap bahwa kredit yang diajukan PT Dwisaha JO PT Tigadi lancar, tidak ada masalah. Bahkan ditunjukkan surat keterangan kredit lancar. Namun sangat disayangkan, beberapa saksi hanya memberikan keterangan berdasarkan dokumen, bukan fakta langsung. Ini yang disebut saksi de auditu,” tutup Amirullah.

Kategori :