“Atas putusan majelis hakim, kami bersama terdakwa menyatakan sikap pikir-pikir selama tujuh hari ke depan untuk menentukan apakah akan mengajukan upaya hukum banding atau tidak,” kata Hironimus Tafonau.
Rianto merupakan terdakwa terakhir yang divonis dalam kasus ini. Sebelumnya, tiga terdakwa lainnya telah lebih dahulu menerima putusan hakim:
dr. Rheyco Victoria (Mantan Direktur RSUD): 1 tahun 2 bulan penjara.
Yudha Putrado (Direktur CV Agapi Mitra): 1 tahun 2 bulan penjara.
Dwi Prasetiyo (PPK): 1 tahun penjara.
BACA JUGA:Antusias Tinggi, 147 Pelajar SMKN 1 Bengkulu Padati Retret Merah Putih Angkatan ke-8
BACA JUGA:Cuaca Ekstrem Ancam Akses Sampah, DPRD Kota Bengkulu Desak Alat Berat Siaga di TPA Air Sebakul