Jaksa Terima SPDP Pemotongan BPUM 

Selasa 05-10-2021,14:11 WIB
Reporter : beken1
Editor : beken1

BETVNEWS - Kejaksaan Tinggi Bengkulu telah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP), dari penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bengkulu, pada kamis (30/9) kemarin. Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Risanti Andriani mengatakan, pihaknya sudah menerima SPDP dari penyidik Ditreskrimsus Polda Bengkulu untuk ke empat tersangka yakni, Lusi Suryadi selaku Sekretaris Desa Air Napal, Ansono selaku Kepala Dusun 1, Ikhwan selaku Kepala Dusun 2, Samteri selaku Kasi Pemerintah. Risanti menambahkan, untuk pasal yang disangkakan Pasal 12 huruf E UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU RI 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara. Selanjutnya pihak kejaksaan, masih menunggu berkas perkara terkait kasus dugaan korupsi pemotongan anggaran Bantuan Produktif Usaha Mikro yang diperuntukan bagi pelaku UMKM Tahun 2021 yang kemudian akan dilakukan penelitian oleh Jaksa Penuntut Umum. "Selanjutnya kami menunggu berkas perkara kasus ini untuk dilakukan penelitian," ujar kasi Penkum Kejati Bengkulu, selasa (5/10) siang. Untuk diketahui sebelumnya, Dalam kasus ini, sebanyak 91 pelaku usaha di Desa Air Napal Kecamatan Bang Haji mendapatkan bantuan, setiap penerimaan mendapatkan bantu sebesar Rp 2,4 juta yang dibagi 2 tahap. Pada jum'at 24 September lalu, sejumlah pelaku UMKM melakukan pencairan tahap pertama, namun dalam pelaksanaannya tersangka Ansono, Ikhwan dan Samteri melakukan pemotongan uang sebesar Rp 300-350 ribu kepada setiap penerima dan diserahkan ke Tersangka Lusi Suryadi. Dari tangan tersangka pihak kepolisian juga mengamankan barang bukti berupa uang sebesar Rp 10,5 juta rupiah yang merupakan uang hasil pemotongan bantuan. (Panjidestama)

Tags :
Kategori :

Terkait