BETVNEWS - 2 pria inisial S-M 40 tahun dan C-S 21 tahun warga asal kecamatan Lais kabupaten Bengkulu Utara, berhasil diciduk satreskrim Polres Bengkulu. Keduanya ditangkap karena menguras tabungan dalam ATM milik ibu rumah tangga bernama Hermani warga Jalan Sumatera 6 kelurahan Sukamerindu kota Bengkulu. Aksi bermula saat korban yang meninggalkan dompet yang dililitkan di stang motor, saat parkir di depan salah satu toko di jalan Sumatera 6. Dompet tersebut kemudian diambil oleh kedua pelaku yang sedang berada tak jauh dari motor korban. Pelaku C-S kemudian menemukan kartu ATM serta kertas yang berisi nomor pin ATM. Saat itulah pelaku langsung menguras isi ATM dengan cara mentransfer uang di rekening korban hingga total sebesar 10,9 juta rupiah. “Tidak sulit bagi kedua pelaku menguras ini ATM karena Pin ATM tertulis di secarik kertas yang juga ada di dalam dompet korban”. Ujar kasat reskrim Polres Bengkulu AKP Rooy Noor. Dari uang tersebut kedua pelaku kemudian langsung menggunakannya untuk membayar DP 2 unit sepeda motor jenis matic. Polisi pun menjerat kedua pelaku dengan pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (Taufan)
Usai Kuras ATM Warga Sukamerindu, Warga Lais Ini Langsung Beli 2 Motor
Rabu 16-08-2017,19:53 WIB
Kategori :