BETVNEWS,- Kejaksaan Tinggi Bengkulu berhasil menyita uang sebesar Rp. 13 Milliar, dari kasus replanting sawit dikabupaten Bengkulu Utara. Hal ini dikatakan, Kajati Bengkulu Heri Jerman saat menggelar konferensi pers, pada Kamis (21/07) pagi di Kantor Kejati Bengkulu.
Penyidik telah melakukan penyelidikan terhadap Kasus ini sejak tahun 2019 hingga 2020. Hasilnya dari 28 kelompok tani penerima bantuan ditahun 2020, penyidik menemukan adanya perbuatan yang melawan hukum yaitu penyalahgunaan kewenangan dengan modul manipulasi identitas.
“Sebanyak Rp. 13 Miliar disita dari 1 Kelompok Tani Rindang Jaya, serta 4 orang tersangka yang kami tetapkan yakni A-S Ketua Kelompok Tani Rindang Jaya, E-D Sekertaris Kelompok Tani Rindang Jaya, S Bendahara Kelompok Tani Rindang Jaya, dan P anggota Kelompok Tani Rindang Jaya,” ujar Heri Jerman.
Adapun pasal yang disangkakan terhadap 4 orang tersangka yakni Pasal 2 dan 3 UU Tindak Pidana Korupsi tahun 2021 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
(Ria Sofyan)