REJANG LEBONG, BETVNEWS - Diduga lakukan penyalagunaan dan dugaan tindak korupsi Dana Desa dan Alokasi Dana Desa (DD ADD) tahun anggaran 2021, S-A mantan Kepala Desa Lubuk Tunjung, Kecamatan Sindang Beliti Ilir akhirnya ditetapkan sebagai Tersangka, Senin 22 Agustus 2022.
"Untuk kerugian negara akibat dugaan Tipikor DD ADD ini mencapai 530 juta lebih," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Yadi Rachmat Sunaryadi, SH, MH
Dengan ditetapkan sebagai tersangka, S-A pun lansung ditahan hingga 20 hari kedepan untuk proses penyidikan lebih lanjut d Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Rejang Lebong.