BENGKULU, BETVNEWS - Usai dinaikkan status dari penyelidikan ke penyidikan, kasus ganti rugi tanam tumbuh pengadaan lahan tol Bengkulu-Taba Penanjung, saat ini berfokus pada pemeriksaan saksi-saksi.
Asisten tindak pidana khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu, Pandoe Pramoe Kartika mengatakan, saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan saksi-saksi dalam kasus pembebasan lahan, untuk pembangunan jalan tol Bengkulu - Taba Penanjung.
BACA JUGA:Desak Pecat Kades, Puluhan Warga Geruduk Inspektorat
Dalam kasus yang statusnya sudah naik penyidikan tersebut, tim penyidik sudah memeriksa satuan tugas atau satgas pembebasan lahan untuk pembangunan jalan tol Bengkulu - Taba Penanjung.
“Saat ini kita masih fokus pada pemeriksaan saksi-saksi. Ini terus menerus kita panggil, termasuk satgas pembebasan lahan sudah diperiksa,” ujar Pandoe.
Dalam kasus ini, penyidik fokus terhadap proses pembebasan lahan yang dilakukan oleh pengembang.
BACA JUGA:Pemkab Kaur Prioritaskan Perbaikan Dampak Bencana Alam.
“Yang dipermasalahkan bukan pada proyek stategis nasional pembangunan Tol nya, melainkan pada proses pengadaan lahan atau tanahnya,” tambah Pandoe.
Dalam pembebasan lahat tersebut, ditemukan perbuatan yang melawan hukum, yakni salah satunya ditemukan adanya mark up.
BACA JUGA:Ketua DPRD Desak Penyelesaian Kasus Oknum ASN Mesum di Masjid Baitul Falihin
Sebelumnya, Kepala Kejati Bengkulu Heri Jerman mengungkapkan dalam pembebasan lahan jalan tol Bengkulu-Taba Penanjung di tahun 2019-2020 lalu, ditemukan komponen yang seharusnya tidak dimasukkan seperti BPHTB, dan biaya notaris dimasukkan.
Sehingga, dana pemerintah yang seharusnya tidak mencairkan beberapa komponen tersebut , ternyata dicairkan. Diketahui dana pembebasan lahan tol tersebut bersumber dari APBN dengan nilai mencapai Rp200 miliar.