Dugaan Penyelewengan DD, Inspektorat Seluma Lakukan Audit Investigasi di 3 Desa
Inspektur Inspektorat Seluma Marah Halim mengatakan, audit dana desa dilakukan atas Dumas (pengaduan masyarakat) terkait dugaan penyelewengan Dana Desa (DD), Selasa 30 April 2024.--(Sumber Foto: Julyan/BETV)
Sementara itu, Inspektorata juga akan menjadwalkan melakukan audit reguler rutin terhadap 20 desa. Audit dana desa rutin ini dilakukan oleh tim dari Inspektur pembantu (Irban) dari wilayah 1 hingga 4.
"Kalau yang audit Investigasi ini ada 3 desa. Kalau yang audit reguler ada 20 desa yang kita jadwalkan untuk segera diaudit," kata Dia.
BACA JUGA:Korupsi Pengadaan Pakaian Jas, Mantan Kadis PMD Kaur Divonis 14 Bulan Penjara
Ditambahkannya, Inspektorat Seluma akan memberikan waktu selama 60 hari kepada Pemdes jika ditemukan penyelewengan dana desa setelah dilakukanya audit, untuk mengembalikan kerugian negara. Jika dalam tempo waktu 60 hari tidak dikembalikan, maka akan dilimpahkan ke Aparat Penegak Hukum. (*)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

