Pemdes Dusun Tengah Belum Kembalikan Rp600 Juta Dana Desa
Inspektur Kabupaten Seluma, Marah Halim--(Sumber foto: Jul/BETV)
BENGKULU, BETVNEWS – Hingga dua pekan setelah hasil audit kerugian negara (KN) diserahkan ke aparat penegak hukum (APH), Inspektorat Kabupaten Seluma belum menerima laporan pengembalian dana desa (DD) sebesar Rp600 juta dari Pemerintah Desa Dusun Tengah, Kecamatan Lubuk Sandi.
"Belum, kami belum mendapatkan laporan dari pemerintah desa. Lebih kurang sejak dua pekan dilimpahkan ke APH," ujar Marah Halim, Kepala Inspektorat Seluma.
Marah Halim menegaskan, pihaknya masih memberi kesempatan kepada Pemdes Dusun Tengah untuk menunjukkan itikad baik dengan mengembalikan dana yang diduga diselewengkan tersebut.
BACA JUGA:Redkar, Cakrawala Merah Putih dan PPNI Bantu Korban Kebakaran di Penurunan
BACA JUGA:Hanya Punya 4 Mobil Damkar, Pemkab Seluma Usulkan Tambahan ke Kemendagri
"Sesuai ketentuan batasnya 60 hari. Yang jelas kita tunggu apakah ada itikad baik atau tidak dari Pemdes, jika tak ada pengembalian maka akan diproses secara hukum," tegasnya.
Audit yang dilakukan oleh Inspektorat Seluma dilakukan secara profesional dan independen, dengan hasil yang telah diserahkan ke Polres Seluma.
Temuan dalam audit tersebut mencakup pelaksanaan kegiatan fisik, sisa anggaran (Silpa) dua tahun terakhir, serta pajak yang tidak disetorkan.
"Temuan yang diaudit tersebut yakni dari beberapa kegiatan meliputi kegiatan fisik, silva dua tahun terakhir, serta terdapat temuan pajak," ujarnya.
BACA JUGA:Pemkab Seluma Jadwalkan Pembagian SK 901 CPNS di 11 Juni
BACA JUGA:Merugi hingga Rp8 Juta, Konter HP di Kelurahan Semarang Jadi Sasaran Maling Saat Dini Hari
Inspektorat telah memberikan waktu 60 hari kepada pihak desa untuk melakukan pengembalian dana, sebagaimana mekanisme yang berlaku.
"Jika dari kami Inspektorat mekanisme pengembaliannya yakni 60 hari," tambah Marah Halim.
Dengan hasil audit yang telah diserahkan, kini bola berada di tangan pihak kepolisian.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

