Sekolah di Bengkulu Selatan Dilarang Jual Buku Pelajaran, Dikbud Siapkan Anggaran Rp4 Miliar
Sekretaris Dikbud Bengkulu Selatan, Dr. Ramadhan, M.Pd--(Sumber Foto: Ary/BETV)
BENGKULU, BETVNEWS – Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan (BS) melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) menegaskan larangan keras bagi sekolah memerintahkan siswa membeli buku pelajaran.
Tahun ini, pemerintah sudah menyiapkan anggaran khusus pengadaan buku dengan nilai lebih dari Rp 4 miliar.
Plt Kadis Dikbud Bengkulu Selatan, Lusi Wijaya, M.Pd, melalui Sekretaris Dr. Ramadhan, M.Pd, menegaskan seluruh Kepala Satuan Pendidikan (KSP) wajib mematuhi aturan tersebut.
Jika ada sekolah yang melanggar, pihaknya memastikan akan memberikan sanksi tegas.
“Sudah beberapa kali kami sampaikan bahwa siswa tak boleh disuruh beli buku. Buku itu sudah banyak, mau buku bagaimana lagi dibeli. Lapor ke kami jika ada sekolah yang masih perintahkan siswa beli buku. Kalau masih terjadi, kami akan tindak,” tegas Ramadhan.
BACA JUGA:Isu Jual Beli Jabatan di Seluma Mencuat Pasca Mutasi 53 Pejabat, Tarif Disebut Capai Rp50 Juta
BACA JUGA:Desa Dusun Baru Mulai Cicil Kerugian Negara, Gunung Agung Belum Bayar Sejak Temuan
Selain itu, Ramadhan juga menyoroti praktik sekolah yang memaksa siswa memfotokopi buku pelajaran atau bahkan membeli Lembar Kerja Siswa (LKS).
Menurutnya, hal ini sangat bertentangan dengan prinsip pendidikan dan hanya akan memberatkan orang tua murid.
“Jangan ragu laporkan ke kami kalau masih ada guru yang memerintahkan beli buku. Siswa itu fokuslah belajar. Banyak buku pelajaran yang tersedia. Di perpustakaan sekolah juga banyak, silakan pinjam daripada disimpan lama dalam lemari sekolah,” pesannya.
Untuk memastikan aturan berjalan, Dikbud BS akan turun langsung melakukan pemantauan ke sekolah-sekolah.
Ramadhan juga mengaku senang berinteraksi dengan siswa agar mendapatkan informasi lebih akurat mengenai kondisi nyata di lapangan.
BACA JUGA:Tolak Tambang Galian C Baru di Sungai Penarik, Masyarakat Adat Surati Gubernur Helmi Hasan
BACA JUGA:Tok! Perubahan Raperda PDRD Resmi Disahkan DPRD dan Pemprov Bengkulu
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

