Guru Makin Girang! Tunjangan Sudah Cair? Ada Syarat Pencairan TPG Triwulan 2 2023, Segera Siapkan
Ilustrasi. Tunjangan sudah cair? Ada syarat pencairan TPG Triwulan 2 2023, segera siapkan.--(Sumber Foto: Doc/BETV)
5. Selanjutnya periksa apakah Anda sudah mendapat nomor SK atau belum di bagian Tunjangan Profesi.
6. Jika sudah selesai, segera cetak lalu untuk mengurusnya bisa melalui dinas pendidikan bila waktunya dana tidak dapat cair.
7. Dalam hal ini, tentu banyak yang akan mengakses ke server info GTK, sehingga menyebabkan adanya keterbatasan server.
BACA JUGA:Full Senyum! Guru Non Sertifikasi Dapat Tunjangan Segini, Cek Syarat dan Ketentuan yang Berlaku
Sering terjadi website tak dapat dibuka (situs tidak dapat dijangkau). Atau bisa saja dalam pemeliharaan. Solusinya cari waktu lain yang sekiranya longgar.
8. SKTP ini berlaku hingga 6 bulan.
Biasanya periode setiap SKTP yaitu Januari-Juni dan Juli-Desember.
9. Seringlah untuk cek SKTP supaya tak terjadi sesuatu hal yang berpengaruh pada tunjangan profesi.
BACA JUGA:Tunjangan Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi Sudah Cair, Segini Besarannya! PNS Auto Senyum
10. Perlu diingat untuk menyimpan dan cetak halaman info GTK.
11. Jika tidak cair, kekeliruan, atau perubahan data, Anda bisa silahkan hubungi operator Dapodik atau dinas pendidikan.
Nah, inilah informasi tentang syarat pencairan TPG Triwulan 2 2023.(*)
Baca dan cari artikel lainnya di Google News
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

