Update PROGRAM BETV Terbaru

Ikuti terus update terbaru program betv beken dengan klik tombol dibawah ini.

Kronologi Korupsi Pertamina, Ungkap Modus 7 Tersangka yang Rugikan Negara Hingga Rp193,7 Triliun

Kronologi Korupsi Pertamina, Ungkap Modus 7 Tersangka yang Rugikan Negara Hingga Rp193,7 Triliun

Ilustrasi. Kronologi Korupsi Pertamina, Ungkap Modus 7 Tersangka yang Rugikan Negara Hingga Rp193,7 Triliun--(Sumber Foto: Doc/BETV)

BACA JUGA:Disnaker Kota Bengkulu Dukung Hashtag 'KaburAjaDulu' Asalkan Legal

BACA JUGA:Kegiatan Jaksa Masuk Sekolah Kejati Bengkulu di SMAN 3 Bengkulu

Dengan begitu, ketujuh orang tersebut langsung ditahan dan tidak boleh bepergian selama 20 hari kedepan.

"Berdasarkan bukti-bukti yang telah dikumpulkan, kami menemukan adanya indikasi kuat perbuatan melawan hukum yang menyebabkan kerugian negara dalam jumlah sangat besar. Oleh karena itu, kami menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus ini," Ujarnya.

BACA JUGA:Kasus Tukar Guling Aset, Mantan Bupati Seluma Murman Effendi Cs Jalani Sidang Tuntutan Besok

BACA JUGA:KPU Seluma Gelar FGD Penyusunan Laporan Evaluasi Pemilhan Tahun 2024

Adapun ketujuh tersangka yang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung, yakni:

  1. RS (Riva Siahaan) sebagai Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga
  2. SDS (Sani Dinar Saifuddin) sebagai Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional
  3. YF (Yoki Firnandi) sebagai Direktur Utama PT Pertamina International Shipping
  4. AP (Agus Purwono) sebagai VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional
  5. MKAR (Muhammad Kerry Andrianto Riza) sebagai Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa;
  6. DW (Dimas Werhaspati) sebagai Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan Komisaris PT Jenggala Maritim, serta
  7. GRJ (Gading Ramadan Joedo) sebagai Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.

BACA JUGA:Stadion Sepak Bola Lebong Tidak Terawat dan Membahayakan, Begini Reaksi Wabup

BACA JUGA:Wagub Bengkulu Pastikan Program Prioritas Terealisasi di Tengah Tantangan Efisiensi Anggaran

Selain mengungkap kronologi, dalam konferensi pers yang dilakukannya, ia pun mengungkap berbagai modus para tersangka yang berhasil rugikan negara hingga Rp193,7 triliun.

Modus para tersangka yaitu "mengondisikan" produksi minyak bumi dalam negeri menjadi berkurang dan tidak memenuhi nilai ekonomis sehingga perlu impor dan melakukan mark up kontrak pengiriman minyak impor.

BACA JUGA:Stadion Sepak Bola Lebong Tidak Terawat dan Membahayakan, Begini Reaksi Wabup

BACA JUGA:Jelang Ramadan, Wagub Mian Pantau Harga Bahan Pokok di Pasar Panorama

Selain itu, modus lainnya adalah "mengoplos" impor minyak mentah RON 90 (setara Pertalite) dan kualitas di bawahnya menjadi RON 92 (Pertamax).

Atas perbuatan itu, para tersangka disangkakan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait