PDAM Kota Bengkulu Disorot, Dugaan Suap Rekrutmen PHL Diselidiki Polda
PDAM Kota Bengkulu Disorot, Dugaan Suap Rekrutmen PHL Diselidiki Polda--(Sumber Foto: Imron/BETV)
BENGKULU, BETVNEWS – Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Ditreskrimsus Polda Bengkulu kini tengah melakukan penyelidikan terkait dugaan praktik suap dan gratifikasi dalam proses perekrutan Pegawai Harian Lepas (PHL) di PDAM Tirta Hidayah Kota Bengkulu pada tahun 2023 hingga 2025.
Proses penyelidikan sudah dimulai sejak Februari 2025. Dugaan mengarah pada oknum di internal PDAM yang diduga merekrut PHL baru setiap bulan, sebanyak 5 hingga 6 orang, dengan indikasi adanya pungutan sejumlah uang tanpa adanya perjanjian tertulis.
"Iya kita masih lakukan penyelidikan untuk PDAM Kota, masih Lidik," ujar singkat Kompol Muhammad Syahir Fuad Rangkuti, Kasubdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Bengkulu.
BACA JUGA:Memaksimalkan Kecerdasan AI Dalam Mendorong Penyebaran Dakwah Islam
BACA JUGA:Serupa Tapi Tak Sama, Ini 5 Jenis Selederi dan Masing-masing Khasiatnya, Wajib Diketahui!
Di sisi lain, sebanyak 104 Pegawai Harian Lepas (PHL) PDAM Tirta Hidayah Kota Bengkulu menjalani penilaian ulang (reassessment) yang dilaksanakan selama tiga hari.
Kegiatan ini dimulai pada Rabu, 21 Mei 2025, bertempat di ruang belajar SMP Negeri 2 Kota Bengkulu.
Pada hari pertama, para PHL mengikuti ujian tertulis, yang akan dilanjutkan dengan sesi wawancara hingga Jumat, 23 Mei 2025.
Pelaksanaan assessment ini, menurut Kabag Ekonomi Pemerintah Kota Bengkulu Hadi Hartono, merupakan tindak lanjut atas temuan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), yang menilai PDAM Tirta Hidayah mengarah ke kondisi kebangkrutan karena beban pegawai yang berlebih.
BACA JUGA:Etika dan Efektivitas Dakwah di Era Kecerdasan Buatan (AI)
BACA JUGA:26 Saksi Telah Diperiksa, Tersangka Pungli Seleksi PPG di Kemenag Seluma Segera Diumumkan
"Kami menindaklanjuti dari evaluasi kinerja yang dilakukan BPKP Provinsi Bengkulu, kemudian mereka juga bersurat kepada Walikota. Assessment atau seleksi yang kami lakukan ini sebanyak 104 orang," kata Hadi Hartono, Rabu 21 Mei 2025.
Lebih lanjut, Hadi menjelaskan bahwa seleksi ulang ini dilakukan karena proses rekrutmen sebelumnya tidak dilaporkan kepada dewan pengawas dan pembina Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Padahal, para PHL tersebut telah bekerja selama enam bulan hingga lebih dari satu tahun tanpa proses seleksi yang tercatat secara resmi.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

