Rugikan Negara Rp100 Miliar Lebih, Ahmad Kanedi Jadi Tersangka Korupsi PAD Mega Mall dan PTM
Rugikan Negara Rp100 Miliar Lebih, Ahmad Kanedi Jadi Tersangka Korupsi PAD Mega Mall dan PTM--(Sumber Foto: Imran/BETV)
Sebelumnya, Aspidsus Kejati Bengkulu, Suwarsono, SH, MH, juga menyampaikan bahwa penyitaan aset dilakukan sebagai bagian dari penyidikan dugaan korupsi pengelolaan aset milik Pemkot yang berindikasi merugikan negara.
BACA JUGA:Peran AI Di Era Digital: Membuka Jalan Baru Dalam Menyebarkan Ajaran Islam
BACA JUGA:Wortel Tawarkan Manfaat yang Baik untuk Kesehatan, Salah Satunya Menjaga Kesehatan Mata
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

