Rugikan Negara Rp100 Miliar Lebih, Ahmad Kanedi Jadi Tersangka Korupsi PAD Mega Mall dan PTM
Rugikan Negara Rp100 Miliar Lebih, Ahmad Kanedi Jadi Tersangka Korupsi PAD Mega Mall dan PTM--(Sumber Foto: Imran/BETV)
BENGKULU, BETVNEWS – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu secara resmi menetapkan Ahmad Kanedi, Mantan Wali Kota Bengkulu periode 2007–2012, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan Pasar Tradisional Modern (PTM) dan Mega Mall, Kamis (22/5/2025).
Penetapan tersangka disampaikan langsung oleh Ketua Tim Penyidik sekaligus Asisten Pengawasan Kejati Bengkulu, Andri Kurniawan, SH, MH.
Ia mengungkapkan, dari hasil penyelidikan sementara, Ahmad Kanedi diduga melakukan manipulasi terhadap pendapatan dari pengelolaan Mega Mall yang seharusnya menjadi bagian dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Bengkulu.
BACA JUGA:Dari Mantan Kadis hingga Kontraktor, Ini Daftar Lengkap Vonis Korupsi Puskeswan Bengkulu Tengah
BACA JUGA:DPO Polresta Bengkulu Terlibat Jaringan Asusila Grup FB ‘Fantasi Sedarah’, Ditangkap Bareskrim Polri
"Sudah kita tetapkan tersangka Ahmad Kanedi dalam kasus kebocoran PAD Mega Mall, Ahmad Kanedi sebelumnya adalah Wali Kota Bengkulu periode 2007 hingga 2012," ungkap Andri.
Lebih lanjut, Andri menyebutkan saat ini baru satu tersangka yang ditetapkan. Namun, penyidik tidak menutup kemungkinan akan adanya tersangka lain dalam kasus tersebut.
"Semua ada kemungkinan, jika ada pihak lain yang terlibat akan kita proses dan akan segera kita informasikan," jelasnya.
Setelah penetapan tersangka, Ahmad Kanedi, yang juga diketahui sebagai mantan anggota DPD RI dua periode (2014–2019 dan 2019–2024), langsung digiring ke Rutan Bengkulu untuk ditahan selama 20 hari ke depan. Ia tampak hadir di Kejati didampingi kuasa hukumnya, Tarmizi Gumay.
BACA JUGA:Gubernur Helmi Imbau Warga Tak Mampu Bayar Pajak Bersurat, Akan Digratiskan Seumur Hidup
BACA JUGA:Praktis dan Mudah, Yuk Buat Cemilan Lezat dari Pangsit Goreng, Gini Caranya!
Andri juga menegaskan bahwa tersangka akan dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi.
"Untuk pasal, tersangka kita jerat dengan Pasal 2 dan 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," tutup Andri.
Kasus ini ditaksir merugikan keuangan negara hingga lebih dari Rp 100 miliar. Dalam pengembangan penyidikan, Kejati Bengkulu telah menyita aset lahan milik Pemerintah Kota Bengkulu berupa kawasan PTM dan Mega Mall seluas 15.662 meter persegi.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

