Disetubuhi dan Dibuang di Pinggir Jalan, 3 Remaja Kota Bengkulu Jadi Tersangka
Kasubnit PPA Polresta Bengkulu, Ipda Ruth Cheline.--(Sumber Foto: Imron/BETV)
Korban pun terpaksa pulang ke rumah dengan berjalan kaki.
BACA JUGA:6 Langkah Dapat Cuan Tambahan dari Fizzo Novel, Simak Disini Cara Mudah Tukar Koinnya!
Setibanya di rumah, korban menceritakan kejadian tersebut kepada orang tuanya. Tidak terima dengan perlakuan terhadap anak mereka, keluarga korban langsung melaporkan peristiwa ini ke Polresta Bengkulu.
Saat ini ketiga tersangka sudah diamankan di Mapolresta Bengkulu.
Mereka dijerat dengan Pasal 81 ayat 1 dan Pasal 82 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
BACA JUGA:7 Manfaat Jeruk Bali untuk Wajah, Buat Kulit Lebih Cerah dan Awet Muda, Yuk Konsumsi!
BACA JUGA:Buah Naga Baik untuk Ibu Hamil, Dipercaya Dapat Mencegah Sembelit, Cek di Sini
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

