Diduga Telantarkan Anak dan Langgar Hak Asuh, Eks Pejabat Bawaslu Bengkulu Selatan Dilaporkan Mantan Istri
Diduga Telantarkan Anak dan Langgar Hak Asuh, Eks Pejabat Bawaslu Bengkulu Selatan Dilaporkan Mantan Istri--(Sumber Foto: Imron/BETV)
BENGKULU, BETVNEWS – Seorang mantan Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bengkulu Selatan berinisial N-M dilaporkan ke Polda Bengkulu oleh mantan istrinya, Atika Sriyanti.
Laporan dilayangkan atas dugaan penelantaran anak serta tindakan sering membawa anak tanpa izin ibu kandung.
Laporan resmi tersebut telah diterima oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bengkulu, Selasa 17 Juni 2025.
"Selian menelantarkan anak dia itu sering membawa pergi anak saya. Itu saya tidak terima dan saya harus laporkan ini ke polisi," ujar Atika Sriyanti.
BACA JUGA:Perut Kembung dan Terasa Begah? Batasi Konsumsi 5 Makanan Ini Agar Perut Terhindari dari Sembelit
BACA JUGA:Tentukan Favoritmu! Kenali Ragam Jenis Bunga Melati dan Kegunaanya
Atika yang kini tinggal bersama orang tuanya di Kelurahan Betungan, Kecamatan Selebar, Kota Bengkulu, menjelaskan bahwa setelah bercerai pada Januari 2022, ia memperoleh hak asuh penuh atas kedua anak mereka, dan mantan suaminya diwajibkan memberikan nafkah anak sebesar Rp1,5 juta setiap bulan berdasarkan putusan pengadilan agama.
"Perkara ini dimulai sejak kami bercerita di tahun 2022 lalu. Dalam putusan sidang saya mendapatkan hak asuh anak dan N-M diwajibkan untuk menafkahi kedua anak kami sampai dewasa," ungkap Atika.
Namun, menurut Atika, mantan pejabat Bawaslu tersebut hanya memberikan nafkah selama enam bulan, dari Februari hingga Juli 2022. Sejak Agustus 2022 hingga kini, tidak ada lagi transfer dana nafkah anak ke rekeningnya.
"Terakhir dikirim bulan Juli 2022 ke rekening untuk nafkah anak kami. Namun sejak Agustus 2022 hingga saat ini tidak pernah dikirim. Oleh karenanya saya nekat melaporkan peristiwa ini ke polisi," jelasnya.
BACA JUGA:Ekonomi Bengkulu 2025 Diprediksi Tumbuh hingga 5 Persen, Ditopang Ekspor dan Proyek Infrastruktur
BACA JUGA:Tunjuk Sakti Bupati Seluma, Pengangkatan Kadis Dikbud Baru Belum Kantongi Izin BKN
Tidak hanya menelantarkan nafkah, N-M juga diduga sering membawa anak tanpa izin atau sepengetahuan Atika sebagai ibu kandung dan pemegang hak asuh.
"Kalau komunikasi sering, saya juga sudah mengatakan pada N-M jangan bawa anak tanpa seizin saya namun masih tetap dilakukan, bahkan N-M tidak mau memberi nafkah yang sudah diputuskan di dalam persidangan," tambah Atika.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

