Update PROGRAM BETV Terbaru

Ikuti terus update terbaru program betv beken dengan klik tombol dibawah ini.

Sidang Lanjutan Rohidin Cs, JPU KPK Akan Hadirkan Bupati yang Diduga Terlibat di Tim Pemenangan

Sidang Lanjutan Rohidin Cs, JPU KPK Akan Hadirkan Bupati yang Diduga Terlibat di Tim Pemenangan

Sidang Lanjutan Rohidin Cs, JPU KPK Akan Hadirkan Bupati yang Diduga Terlibat di Tim Pemenangan--(Sumber Foto: Imron/BETV)

Wakil Ketua I DPRD Bengkulu Utara Ichram Nur Hidayat

Anggota DPRD Kepahiang Andrian Defandra

Wakil Ketua I DPRD Lebong Ahmad Lutfi

BACA JUGA:Jangkau 67 Ribu Desa, AgenBRILink Terus Perkuat Inklusi Keuangan di Indonesia

BACA JUGA:Cek Aplikasi Penghasil Saldo DANA Sekarang! Klaim Uang Gratis dengan Cara Ini

Dalam persidangan, Sumardi mengungkapkan bahwa ia menyerahkan dana sebesar Rp1,25 miliar kepada Rohidin, termasuk uang milik beberapa anggota DPRD lainnya.

"Saya sebagai kader Golkar menyerahkan uang tersebut untuk pribadi Rohidin Mersyah sebagai calon Gubernur Bengkulu yang merupakan ketua DPP Partai Golkar Provinsi Bengkulu. Saya tidak keberatan sebab uang tersebut merupakan uang pribadi sebagai bentuk loyalitas dan totalitas. Untuk teman-teman yang lain saya kurang mengerti apakah mereka keberatan atau tidak," ujar Sumardi.

Ia juga menyebutkan total dana yang terkumpul untuk mendukung Rohidin mencapai Rp3 miliar.

Sementara itu, Ichram Nur Hidayat menyatakan dirinya memberikan dana Rp350 juta melalui Evriansyah alias Anca.

"Saya ikhlas dan tidak keberatan memberikan uang tersebut ke pak Rohidin. Sebelumnya saya dihubungi oleh terdakwa Anca untuk menyerahkan SK rekomendasi partai Golkar dan menyerahkan uang tersebut di kantor Gubernur Bengkulu agar dapat disampaikan oleh Ketua DPD Partai Golkar Provinsi Bengkulu Rohidin Mersyah," sebutnya.

BACA JUGA:Cek Aplikasi Penghasil Saldo DANA Sekarang! Klaim Uang Gratis dengan Cara Ini

BACA JUGA:Lewat Dukungan BRI, Casa Grata Buktikan Camilan UMKM Bisa Mendunia

Usai persidangan, kuasa hukum Rohidin Mersyah, Aan Julianda, menyampaikan bahwa keterangan para saksi justru membantah adanya unsur pemerasan dalam kasus ini.

"Jelaskan di persidangan tadi, saksi memberikan kesaksian bahwa uang yang mereka berikan ke Pak Rohidin atas keinginan mereka sendiri, tidak ada unsur paksaan. JPU seperti harus kaji lagi," pungkas Aan Julianda.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: